PPKM Level 4 Dilonggarkan, Penyekatan di Jakarta Tetap Berlaku
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dengan sejumlah aturan yang dilonggarkan. Namun penyekatan mobilitas warga di Jakarta masih berlaku besok.
"(Penyekatan) Masih (berlaku)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (25/7/2021).
Sambodo menyebut syarat perjalanan warga yang hendak masuk ke Jakarta masih sama. Masyarakat tetap harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan sebagainya di pos-pos penyekatan.
Seperti diketahui, nasib PPKM level 4 yang berakhir malam ini, 25 Juli, menemui kejelasan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan melanjutkan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan pelonggaran sejumlah aturan.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati," ujar Jokowi dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar